Selasa, 21 Januari 2014

RESUME FIQIH

Resume ini kami susun untuk memenuhi tugas FIQIH
Pada Kompetensi Dasar “Menjelaskan Aturan Islam Tentang SYIRKAH dan Hikmahnya”

Resume ini disusun oleh KELOMPOK 4 (X-9):
1.    Adinda Virna Nuvinta
2.    Brenda Aprillia Maharani
3.    Mahfudhoh
4.    Rizqi Novitasari




MAN TAMBAKBERAS JOMBANG
TAHUN PELAJARAN 2013-2014

ASY-SYIRKAH
A.     Pengertian dan Hukum Syirkah
Secara bahasa kata asy-syirkah (الشركه) berarti al-ikhtilath (percampuran) dan persekutuan.
Yang dimaksud dengan percampuran disini adalah seseorang mencampurkan hartanya dengan harta orang lain sehingga sulit untuk dibedakan. 
Sedangkan definisi sirkah secara etimologi dalam buku Fiqih Muammalah karya Prof.DR. H. Rachmat Syafe’i, MA. adalah:
الاختلاط اي خلط احد المالين بالاخر بحيث لايمتزان عن بعضهما
“Percampuran, yakni bercampurnya salah satu dari dua harta dengan harta lainnya, tanpa dibedakan antara keduanya” Sedangkan menurut istilah Ketetapan hak pada sesuatu yang dimiliki dua orang atau lebih dengan cara yang masyhur (diketahui). 

B.      Rukun Syirkah
1. ijab (ungkapan penawaran melakukan perserikatan)
2. qabul (ungkapan penerimaan perserikatan).
Sedangkan syarat syirkah merupakan perkara penting yang harus ada sebelum dilaksanakannya syirkah. Jika syarat tidak terwujud maka transaksi syirkah batal.

C.     Syarat Syirkah
syarat umum syirkah adalah:
- Dapat dipandang sebagai perwakilan, masing-masing dapat memnjadi wakil bagi yang lainnya.
- Ada kejelasan dalam pembagian keuntungan
- Laba merupakan bagian umum dari jumlah
D. Macam-Macam Syirkah
Para ulama Fikih membagi syirkah menjadi dua macam:
1. Syirkah amlak (perserikatan dalam kepemilikan)
2. Syirkah al-uqud ( perserikatan berdasarkan aqad)

1. Syirkah amlak
Menurut Sayyid Sabiq yang dimaksud dengan syirkah amlak adalah bila lebih dari satu orang memiliki suatu jenis barang tanpa aqad baik yang bersifat ikhtiari atau jabari. Artinya barang tersebut dimiliki oleh dua orang atau lebih tanpa didahului oleh aqad. 9 

Sedangkan menurtu Rahmat Syafei, syirkah amlak adalah syirkah yang didalamnya terdapat dua orang atau lebih yang memiliki barang tanpa adanya aqad. Hak kepemilikan tanpa akad itu bisa disebabkan oleh dua sebab:
a. ikhtiari atau disebut (syirkah amlak ihktiari) yaitu perserikatan yang muncul akibat tindakan hukum orang yang berserikat, seperti dua orang sepakat membeli satu barang atau keduanya menerima hadiah, wasiat atau wakaf dari orang lain maka benda-benda tersebut menjadi harta serikat (bersama) bagi mereka berdua.
b. Jabari (syirkah amlak jabari) yaitu perserikatan yang muncul secara paksa (bukan keinginan orang yang berserikat) artinya hak milik bagi mereka berdua atau lebih tanpa dikehendaki oleh mereka. Seperti harta warisan yang mereka terima dari bapaknya yang sduah wafat. Harta warisan tersebut menjadi hak milik bersama bagi mereka yang memiliki hak warisan.
Hukum syirkah amlak:
Menurut para fuqoha hukum kepemilikan syirkah amlak disesuaikan dengan hak masing-masing yaitu bersifat sendiri-sendiri secara hukum. Artinya seseorang tidak berhak untuk menggunakan atau menguasai milik mitranya tanpa izin dari yang bersangkutan. Karena masing-masing mempunyai hak yang sama. Hukum yang terkait syirkah amlak ini secara luas dibahas dalam fiqih bab wasiat, waris, hibah dan wasiat. 
2. syirkah ‘uqud
Yang dimaksud dengan syirkah ‘uqud adalah dua orang atau lebih melakukan aqad untuk bekerjasama (berserikat) dalam modal dan keuntungan. Artinya kerjasama ini didahului oleh transaksi dalam penanaman modal dan kesepakatan pembagian keuntungannya.
- pembagian syirkah uqud dan hukumnya
a. syirkah inan yaitu penggabungan harta atau modal dua orang atau lebih yang tidak selalu sama jumlahnya. Boleh satu pihak memiliki modal yang lebih besar dari pihak lain. Demikian halnya dengan beban tanggung jawab dan kerja, boleh satu pihak bertanggungjawab penuh sedangkan pihak lain tidak. Keuntungan dibagi dua sesuai prosesntase yang telah disepakati. Jika mengalami kerugian maka resiko ditanggung bersama dilihat dari prosesntase modal. Sesuai dengan kaidah:
الربح على ما شرطا والوضيعة على قدر المالين.
“keuntungan dibagi sesuai kesepakatan dan kerugian ditanggung sesuai dengan modal masing-masing.”
Para ulama fiqih sepakat bahwa bentuk perserikatan ini hukumnya boleh. Hanya saja mereka berbeda pendapat dalam menentukan persyaratannya sebagaimana mereka berbeda pendapat dalam memberikan namanya 
Sedangkan dalam bukunya Bapak Rahmat Syafei dikatakan bahwa perserikattan inan adalah persekutuan antara dua orang dalam harta milik untuk erdagang secara bersama-sama dan membagi laba atau kerugian bersama-sama. Perserikatan jenis ini banyak dilakukan manusia karena didalamnya tidak di sayaratkan adanya kesamaan dalam modal dan pengelolaan (tasharruf). 
b. Syirkah al-mufawwadhah. Secara etimologi, mufawadhah artinya persamaa. Dinamakan mufawadhah antara lain karena dalam syirkah ini diharuskan adanya kesamaan dalam modal, keuntungan, serta bentuk kerjasama lainnya.
Menurut istilah mufawadhah adalah transaksi dua orang atau lebih untuk berserikat dengan syarat memiliki kesamaan dalam jumlah modal, peelitian keuntungan, pengolahan serta agama yang dianut. Dengan demikian, setiap orang akan menjamin yang lain, baik dalam pembelian atau penjualan. Orang yang bersekutu tersebut saling mengisi dalam hak dan kewajibannya yakni masing-masing menjadi wakil yang lain

E. Hikmah Syirkah
Manusia tidak dapat hidup sendirian, pasti membutuhkan orang lain dalam memenuhi kebutuhan. Ajaran islam mengajarkan agar kita menjalin kerjasama dengan siapapun terutama dalam bidang ekonomi dangan prinsip saling tolong menolong dan saling menguntungkan, tidak menipu dan tidak merugikan. Syirkah pada hakikatnya adalah sebuah kerjasama yang saling menguntungkan dalam mengembangkan potensi yang dimiliki baik berupa harta atau pekerjaan. Oleh karena itu islam menganjurkan umtanya untuk bekerjasama kepada siapa saja dengan tetap memegang prinsip sebagaimana tersebut di atas. Maka hikmah yang dapat kita ambil dari syirkah adalah adanya tolong menolong, saling membanatu dalam kebaikan, menjauhi sifat egoisme, menumbuhkan saling percaya, menyadari kelemahan dan kekurangan dan menimbulkan keberkahan dalam usaha jika tidak berkhianat dan lain sebagainya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar